Mahram berasal dari kata haram yang maksudnya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Mereka yang haram dinikahi untuk selama-lamanya disebut dengan istilah Mahram Mu’abbad.
Maksudnya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, apapun yang terjadi.
Misalnya, seorang wanita tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya selama-lamanya. Sebab ayah kandung adalah mahram mu’abbad baginya.
Adapun mereka yang haram dinikahi untuk sementara/temporer disebut dengan Mahram Mu’aqqat.
Artinya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh ia nikahi dalam waktu sementara karena adanya satu sebab yang melarang.
Jika sebab tersebut sudah hilang, hilanglah pula kemahraman, yang akhirnya menjadikan keduanya boleh menikah.
Contoh Mahram Mu’aqqat misalnya antara seorang wanita dengan abang iparnya.
Selama iparnya masih menjadi suami dari kakak perempuannya, maka ia tidak boleh menikahi abang iparnya itu.
Sebab, selama abang iparnya itu terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka abang iparnya itu menjadi mahram mu’aqaat baginya.
Sedangkan jika lelaki itu sudah tidak lagi menjadi iparnya, mereka pun boleh menikah.
Misalnya, jika abang iparnya itu sudah bercerai dari kakak perempuannya, atau jika kakak perempuannya sudah meninggal dunia.
Sebab, ketika abang iparnya tidak lagi terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, (mantan) abang ipar itu bukan lagi menjadi mahram mu’aqqat baginya.
Maka, dalam satu waktu, wanita dilarang menikahi iparnya, sedangkan di waktu yang lain ia boleh menikahi (mantan) iparnya itu.
Penting bagi wanita muslimah untuk mengetahui siapa saja mahramnya sebab hal itu memberikan banyak konsekuensi hukum.
Adapun konsekuensi hukum antara mahram mu’abbad dengan mu’aqqat adalah sebagai berikut:
Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, baik mahram mu’abbad maupun mu’aqqat.
Seorang wanita juga boleh memperlihatkan sebagian auratnya pada mahram mu’abbad, tetapi tidak pada mahram mu’aqqat.
Seorang wanita boleh berkhalwat dan bepergian berdua dengan salah satu dari mahram mu’abbad-nya, tetapi tidak demikian pada mahram mu’aqqat-nya.
Maksudnya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, apapun yang terjadi.
Misalnya, seorang wanita tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya selama-lamanya. Sebab ayah kandung adalah mahram mu’abbad baginya.
Adapun mereka yang haram dinikahi untuk sementara/temporer disebut dengan Mahram Mu’aqqat.
Artinya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh ia nikahi dalam waktu sementara karena adanya satu sebab yang melarang.
Jika sebab tersebut sudah hilang, hilanglah pula kemahraman, yang akhirnya menjadikan keduanya boleh menikah.
Contoh Mahram Mu’aqqat misalnya antara seorang wanita dengan abang iparnya.
Selama iparnya masih menjadi suami dari kakak perempuannya, maka ia tidak boleh menikahi abang iparnya itu.
Sebab, selama abang iparnya itu terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka abang iparnya itu menjadi mahram mu’aqaat baginya.
Sedangkan jika lelaki itu sudah tidak lagi menjadi iparnya, mereka pun boleh menikah.
Misalnya, jika abang iparnya itu sudah bercerai dari kakak perempuannya, atau jika kakak perempuannya sudah meninggal dunia.
Sebab, ketika abang iparnya tidak lagi terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, (mantan) abang ipar itu bukan lagi menjadi mahram mu’aqqat baginya.
Maka, dalam satu waktu, wanita dilarang menikahi iparnya, sedangkan di waktu yang lain ia boleh menikahi (mantan) iparnya itu.
Penting bagi wanita muslimah untuk mengetahui siapa saja mahramnya sebab hal itu memberikan banyak konsekuensi hukum.
Adapun konsekuensi hukum antara mahram mu’abbad dengan mu’aqqat adalah sebagai berikut:
Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, baik mahram mu’abbad maupun mu’aqqat.
Seorang wanita juga boleh memperlihatkan sebagian auratnya pada mahram mu’abbad, tetapi tidak pada mahram mu’aqqat.
Seorang wanita boleh berkhalwat dan bepergian berdua dengan salah satu dari mahram mu’abbad-nya, tetapi tidak demikian pada mahram mu’aqqat-nya.

