Enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diringkus Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Jambi.
Keenam pelaku berinisial DA, M, D, U serta B dan N alias Pak Ndek diringkus petugas usai mencabuli seorang gadis remaja berinisial DS.
“Keenam pelaku ini ditangkap, usai kedua orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada kita,” sebut Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, Kamis (26/4).
Awal kejadian pencabulan itu bilang Yuda, bermula saat korban berkenalan dengan seorang pelaku berinisial DA saat acara organ tunggal dikawasan Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Setelah berkenalan dengan korban, pelaku kemudian mencoba memberikan tawaran kepada korban untuk diantar pulang.
“Saat itulah pelaku DA ini melakukan aksi bejatnya, dengan membawa korban ke satu diantara rumah kosong untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya dengan mengancam korban,” jelas Yuda.
Bahkan, pelaku DA yang puas menyetubuhi korban, kemudian mencoba menghubungi beberapa orang rekannya berinisial D, M dan U untuk bersama-sama menyetubuhi korban dengan keadaan tidak sadarkan diri.
Tidak hanya itu, setelah korban dis##buhi secara bergiliran, kata Yudha kemudian korban dibawa oleh para pelaku kesalah satu tempat penginapan dikawasan Kecamatan Telanaipura.
“Ditempat penginapan itu kemudian pelaku bernisial DA kembali menghubungi dua orang rekannya berinisial N alias Pak Ndek dan B untuk meminta sejumlah uang dengan imbalan seorang gadis remaja untuk dapat dise##buhi,” ujarnya.
Usai dise##buhi dengan enam pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. hingga keenam pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.
Atas perbuatan tersebut, kini keenam pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Para pelaku juga terancam pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

