Sidang kasus persetubuhan dengan terdakwa IMN alias Dindin terhadap cucunya sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Bali pada Senin (21/8/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kakek 59 tahun itu dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan menyetubuhi cucunya sendiri Ni LRR, yang berusia 14 tahun.
Menurut JPU, perbuatan pelaku membuat korban trauma, dan merusak masa depannya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Putra Wiratjaya itu dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, diadakan secara tertutup dan berlangsung hanya 15 menit.
Terdakwa Dindin datang ke PN Bangli diantar mobil tahanan berwarna hijau pada pukul 10.21 Wita.
Ini 5 Fakta Kakek Pemerkosa Cucu Dituntut 15 Tahun:
1. Ni LRR mendapat kekerasan untuk melakukan persetubuhan dari kakeknya sekitar bulan Januari hingga Oktober 2016
2. Kejadian itu biasanya berlangsung sekitar pukul 22.00-23.00 Wita di ruang tamu di rumah terdakwa di Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
3. Dindin (kakek) tega menyetubuhi cucunya yang kala itu masih duduk di kelas III SMP, sehingga hamil tujuh bulan.
4. Ketika diamankan polisi pada awal Mei 2017 lalu, Didin beralasan melakukan aksi bejatnya kepada sang cucu karena ingin menghilangkan ilmu perdukunan yang ada pada dirinya.
5. Sang cucu itu diasuhnya sejak kecil.
6. Terbongkarnya kasus persetubuhan itu bermula dari kecurigaan ayah kandung korban, IKAY, terhadap perubahan fisik anaknya. IKAY curiga anaknya hamil, karena melihat kondisi payudara korban yang membesar.
7. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan korban mengalami trauma.
“Setiap melakukan aksinya, terdakwa selalu melontarkan ancaman dengan kata-kata `awas, jangan bilang sama nenek ya`. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi yang masih berusia 14 tahun setelah diperiksakan diketahui sedang hamil dengan usia kehamilan 7-8 bulan. Dan kini korban telah melahirkan seorang bayi putri,” ujar Eriek Sumyanti.
Eriek Sumyanti melanjutkan, atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa IMN alias Dindin telah terbukti secara bersalah melakukan pelanggaran pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa tidak bisa lepas dari tanggung jawab pidana, dan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Oleh karena itu, terdakwa kami tuntut dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Eriek.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menyebabkan masa depan korban rusak.
“Akibat perbuatan terdakwa, korban hamil dan melahirkan seorang putri,” terang Eriek.
Sementara pertimbangan yang meringankan, kata Erik, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Rencananya sidang lanjutan kasus persetubuhan dengan terdakwa Dindin akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
“Sidang akan dilanjutkan Senin depan (21/8/2017) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim AA Putra Wiratjaya.
Ketika diamankan polisi pada awal Mei 2017 lalu, ia beralasan melakukan aksi bejatnya kepada sang cucu karena ingin menghilangkan ilmu perdukunan yang ada pada dirinya.
Padahal, sang cucu itu diasuhnya sejak kecil.
Terbongkarnya kasus persetubuhan itu bermula dari kecurigaan ayah kandung korban, IKAY, terhadap perubahan fisik anaknya.
IKAY curiga anaknya hamil, karena melihat kondisi payudara korban yang membesar.
Setelah melakukan tes kehamilan, diketahui bahwa Ni LRR yang selama ini tinggal terpisah denganya tengah mengandung, dengan usia kehamilan sekitar 7 bulan.
IKAY lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa korban hamil akibat perbuatan Dindin, yang tak lain ayah kandung IKAY sendiri.
Dindin ketika ditemui usai sidang mengatakan, dirinya telah menerima segala tuntutan yang dilontarkan JPU atas perbuatannya.
Dia juga mengatakan jika beberapa waktu lalu, anaknya sempat mengunjunginya di dalam tahanan.
“Berapapun hukumannya saya pasrah, apalagi perbuatan saya sudah menimbulkan aib bagi keluarga,” ucapnya sembari digiring petugas kepolisian masuk ke dalam mobil tahanan.
LBH Apik Dampingi
Secara terpisah, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan Bali (LBH Apik Bali), Luh Putu Anggreni, mengaku telah mendampingi korban ketika akan melakukan persidangan.
“Melihat kondisinya, saat ini korban sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya saat kasus ini baru terungkap. Sebelum persidangan dengan agenda keterangan saksi, korban sempat tidak mau bertemu dengan kakeknya. Namun, setelah kami beri pengertian, akhirnya dia mau,” ucap Anggreni saat dihubungi Tribun Bali, Senin (21/8/2017) malam.
Anggreni juga mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan keluarga korban, justru ayah Ni LRR, yakni IKAY, yang terlihat sangat terpukul.
Meski demikian, saling support antara nenek dan korban membuat mereka kuat.
“Nenek korban yang sangat kuat dalam memberikan support. Bahkan korban memiliki harapan untuk kerja demi membantu neneknya. Namun, kami mencoba memberikan motivasi untuk sekolah lagi, dan akhirnya korban mau sekolah Kejar (Kelompok Belajar) Paket untuk SMA,” tutur Anggreni.
Support pun datang tidak hanya dari keluarga, namun juga dari masyarakat sekitar yang menyadari jika Ni LRR merupakan korban.
Dituturkan Anggreni seluruh masyarakat juga turut memberikan support bagi korban, sebab masyarakat menilai bahwa keluarga korban adalah keluarga baik-baik.
“Begitupun dengan Ni LRR yang menurut penilaian masyarakat merupakan gadis polos,” kata dia.
Menurutnya, kasus hubungan intim sedarah (incest) seperti ini harus terus mendapat pengawalan pemerintah.
“Seorang anak di bawah umur melahirkan anak jelas tantangannya berat. Sebab, dia harus menjadi seorang ibu dan pendidikannya pun putus. Seharusnya ini tetap dapat pengawalan dari pemerintah. Baik P2TP2A maupun KPPAD,” ungkap Anggreni.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat demi mencegah terjadinya kasus incest di kemudian hari.
“Hubungan intim sedarah ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, hubungan ini terlahir karena adanya relasi kuasa, sehingga anak-anak ini sangat rentan dengan ancaman kekerasan seksual, intimidasi dan lain-lain yang sejenis,” tandas Anggreni.
(Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

