HEBOH..!! Pengendara yang Diduga Sengaja Ditabrak Sopir Mercy hingga Tewas Ternyata Menantu Polisi....


Pengendara Honda Beat yang tewas diduga ditabrak pemilik Mercedes-Benz (Mercy) di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang, adalah menantu seorang polisi.

Sang ayah mertua, Aiptu Sutardi, sehari-hari bertugas di Mapolresta Solo sebagai anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda.

Adapun korban tewas adalah Eko Prasetio (28), warga Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo.

Ditemui TribunSolo.com seusai pemakaman menantunya, Kamis (22/8/2018) siang, Sutardi mengaku sangat sedih kehilangan anak menantu.

Kendati demikian ia mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa menantunya itu.

Ia meminta doa kepada seluruh keluarga, teman, dan lainnya agar Eko dimaafkan dan tenang di sisi Tuhan.


Pengendara Honda Beat yang tewas diduga ditabrak pemilik Mercedes-Benz (Mercy)  di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang, adalah menantu seorang polisi.

Sang ayah mertua, Aiptu Sutardi, sehari-hari bertugas di Mapolresta Solo sebagai anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda.

Adapun korban tewas adalah Eko Prasetio (28), warga Jl Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo.

Ditemui TribunSolo.com seusai pemakaman menantunya, Kamis (22/8/2018) siang, Sutardi mengaku sangat sedih kehilangan anak menantu.

• Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo

Kendati demikian ia mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa menantunya itu.

Ia meminta doa kepada seluruh keluarga, teman, dan lainnya agar Eko dimaafkan dan tenang di sisi Tuhan.

"Intinya saya berterima kasih dengan semua teman yang telah membantu dan melayat," katanya.

Sutardi menyatakan belum memikirkan soal langkah hukum yang akan ditempuhnya.

• Richard Muljadi, Cucu Wanita Terkaya, Tertangkap Isap Kokain di Toilet, Ini Sosoknya

"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyatakan, telah menetapkan IA (40), pengemudi Mercy sebagai tersangka atas meninggalnya Eko.

"Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo, saat ini kami masih mendalami kasus," katanya.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.

• Gibran Rakabuming Tantang Warganet yang Berani Panggil Jan Ethes Pakai Namanya

Ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 15 tahun.

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, tersangka adalah seorang pengusaha, pemilik sebuah pabrik cat di Kabupaten Karanganyar, Jateng. (*)

close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==