Ternyata Inilah Nama Yang Dipakai Roro Fitria Untuk Memesan Sabu-sabu.



Sidang perdana Roro Fitria atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika mengungkap sebuah fakta.

Roro Fitria ternyata memilih memakai nama ibunya untuk memesan sabu-sabu.

Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bernama Sarwoto.


 Di dalam ruang sidang, Sarwoto pun menjelaskan mengenai kronologi dari Roro membeli sabu-sabu dari pria berinisial WH, sampai dengan dirinya ditangkap.

"Pada Selasa (13/2/2018), terdakwa Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga Rp 5 juta kepada terdakwa Wawan Hermanto (WH)."

"Pembelian sabu sebesar Rp 4 juta dan ongkos WH sebesar Rp 1 juta."


"Lalu, WH mengatakan kepda terdakwa akan mencarikan barang tersebut," kata Sarwoto, dilansir TribunSolo.com dari laman Warta Kota.


"Kemudian, esok harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu hanya ada seberat 2 gram."

"Kemudian, Roro pun meminta kepada WH untuk sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online," tambahnya.

Sarwoto menambahkan, kemudian uang pembelian ditransfer ke rekening WH, setelah permintaan sabu-sabu dikirim kerumahnya Roro.

"Kepada WH, Roro meminta agar ojek online mengirim barang ke tempat dimana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan."

"Roro menggunakan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengiriman sabu-sabu ke kediamannya. Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan kepadanya," ucapnya.

Kemudian, lanjut Sarwoto, Roro kaget ketika ojek online tiba dikediamannya.

Hal itu dikarenakan ojek online tersebut tidak datang sendirian, melaikan dengan WH dan pihak kepolisian.

"Roro pun kaget ternyata ojek online datang bersama WH dan pihak kepolisian."

"Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan Roro dan melakukan penggeledahan," jelasnya.

Selain itu, Roro pun dimintai keterangan seputar sabu-sabu seberat 2 gram dan bukti percakapannya dengan WH.

"Saat ditanyakan langsung ketika diamankan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanannya dan kepemilikan dirinya dengan WH."

"Kemudian bukti pengiriman kepada rekening WH juga diakuinya," ujar Sarwoto.

Sarwoto pun mendakwa Roro dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)





Editor: Sesri
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==